Seorang pria dan 18 perempuan didakwa dengan perdagangan manusia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa kemarin (08/04).
Bayi-bayi yang diperdagangkan oleh sindikat ada yang dijual ke Singapura dengan harga S$18.000 per bayi, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka diduga membeli bayi dari mereka yang baru menjadi orangtua dan memiliki anak di Indonesia dan menjualnya.
Polisi menduga sindikat tersebut mulai beroperasi pada tahun 2023 dan sudah mengirim setidaknya 14 bayi ke Singapura.
Menurut pihak berwenang, bayi dan anak kecil lainnya juga dijual di dalam negeri, termasuk kepada orangtua angkat di Jakarta.
Polisi berhasil menyelamatkan beberapa bayi yang ditahan oleh sindikat tersebut sebelum dijual.
Para terdakwa, termasuk pemimpin sindikat bernama Lie Siu Luan, ditangkap tahun lalu setelah ada orangtua yang melaporkan dugaan penculikan bayi kepada polisi di Jawa Barat.
Menurut polisi, orang yang melaporkan penculikan tersebut sebenarnya sudah membuat kesepakatan dengan sindikat tersebut tetapi tidak pernah dibayar.















.jpeg)























