jpnn.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap tiga orang sindikat pencuri motor lintas wilayah yang telah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan tiga tersangka sindikat yang diamankan itu, antara lain inisial R, G, dan A.
"Total keseluruhan TKP dari ketiga tersangka ini mencapai 100 TKP. Lokasi penyebarannya cukup luas, meliputi Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan bahkan hingga Morowali (Sulawesi Tengah)," kata Edwin, Jumat (14/11/2025).
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang disampaikan oleh korban atas hilangnya kendaraan berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam di halaman rumah kos di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, pada 27 Oktober 2025 dini hari.
"Dari laporan itu, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 25 juta. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya," ujarnya.
Kombes Edwin menjelaskan berdasarkan dari hasil interogasi para pelaku, modus operandi yang mereka gunakan hampir sama pada umumnya, yaitu dengan berkeliling sambil berboncengan mencari kendaraan yang dinilai bisa dicuri.
Saat mendapatkan sepeda motor yang menjadi target, pelaku kemudian turun untuk mengecek situasi dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Adapun motif pelaku ini adalah soal ekonomi. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dijual untuk keperluan pribadi yang bersangkutan.







































