jpnn.com, MAJALENGKA - Polres Majalengka membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.
Dalam kasus ini polisi menangkap enam orang pelaku yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
"Hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial BS, P, GR, TR, ALG, dan GNS. Mereka merupakan warga Kecamatan Terisi serta Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, Jumat.
Dia menyatakan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan kasus curanmor di wilayah Majalengka pada akhir Juli 2025.
Udiyanto menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam komplotan tersebut.
Misalnya, GR yang bertindak sebagai eksekutor, sementara tersangka lainnya bertugas menjadi joki yang membawa motor hasil curian.
Udiyanto menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka ALG dan GNS terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Sumberjaya, Majalengka.
Sedangkan tersangka lainnya melakukan pencurian empat unit sepeda motor sekaligus di sebuah tempat kos di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.