Simpan Senjata Api Ilegal, Pria di Empat Lawang Ditangkap

4 hours ago 4

Simpan Senjata Api Ilegal, Pria di Empat Lawang Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka saat diamankan di Polres Empat Lawang. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - Polisi menangkap pelaku kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Selasa (01/07/2025).

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam Rahman menerangkan bahwa pengungkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di bawah wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Penindakan terhadap kasus tersebut dilakukan pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Lokasi penindakan berada di sebuah pondok milik warga yang terletak di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker," terang Adam, Jumat (11/7/2025).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan laras pendek.

"Senjata tersebut lengkap dengan empat butir amunisi aktif. Senjata api itu disembunyikan oleh pelaku dengan cara diselipkan di bagian perut," ungkap Adam.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Dedi Irawan (38), seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker.

"Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya pribadi," ujar Adam.

Dedi Irawan (38), pemilik senjata api ilegal ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang di sebuah pondok daerah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |