Sidang Uji Materi UU Minerba: MK Ingatkan Keuntungan Tambang Tidak Boleh Abaikan Lingkungan

7 hours ago 28

Senin, 12 Januari 2026 – 22:15 WIB

 MK Ingatkan Keuntungan Tambang Tidak Boleh Abaikan Lingkungan - JPNN.com Jakarta

MK kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Foto: Dok Pribadi

jakarta.jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Senin (12/1).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemerintah ini merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Dalam persidangan, Pemerintah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, seperti ahli pertambangan Irwandy Arif, ahli hukum administrasi negara Mailinda Eka Yuniza, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasa sebagai saksi, serta Direktur PT Vale Indonesia Budiawansyah sebagai saksi.

Perdebatan substansial mengemuka terkait definisi “manfaat” dalam pengelolaan sumber daya alam. 

Pemerintah menyatakan bahwa rezim izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) saat ini lebih menguntungkan negara secara finansial dibandingkan rezim kontrak karya sebelumnya.

Namun, pandangan tersebut mendapat sorotan kritis dari para hakim Mahkamah Konstitusi.

Para hakim menegaskan bahwa keuntungan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pendapatan negara atau PNBP, tetapi harus mencakup dimensi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Para hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan," kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI Maria Dianita Prosperiani. 

MK kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
| | | |