jpnn.com, SEMARANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Plaza Klaten (Klaten Town Square) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Kamis (4/12).
Terdakwa Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, hadir untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ade Rina.
Majelis hakim dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dengan agenda utama pembacaan dakwaan.
Setelah itu, kuasa hukum Ferry, Otto Cornelia (OC) Kaligis menyampaikan eksepsi di hadapan majelis.
Dalam eksepsi tersebut, OC Kaligis mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Kaligis menilai proses hukum yang berjalan mengabaikan peran sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang menurutnya ikut menandatangani dan menyetujui kerja sama pembangunan Plasa Klaten pada 2014.
“Yang menentukan pada 2014 itu kan Inspektorat, Bupati, dan Sekda karena yang memegang keuangan daerah adalah Sekda dan proyek ini tidak melalui lelang karena dananya bukan dari APBD, tetapi berasal dari terdakwa sendiri,” ujarnya.
Dia juga menampilkan salinan dokumen yang menunjukkan tanda tangan persetujuan Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani, serta pejabat Bagian Hukum Pemkab Klaten.












































