jpnn.com, BELAWAN - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati terhadap dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,96 kilogram.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa," ujar JPU Kejari Belawan Achmad Yudha Prasetyo di Ruang Sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Achmad mengatakan kedua terdakwa, yakni Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Dia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," kata Achmad.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Joko Widodo menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (11/2), dengan agenda pembacaan pledoi," katanya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan perkara ini bermula pada Selasa, 15 Juli 2025, ketika terdakwa Muhammad Heri diminta seseorang berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.









































