jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Didi Dawis melawan Sigit Harjojudanto, putra sulung mantan Presiden Soeharto, dan Saiman Ernawan terkait sengketa saham PT Bali Ragawisata. Sidang yang berlangsung Rabu (17/7) ini memasuki tahap mediasi dengan turut melibatkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat.
Chandra Kurniawan, kuasa hukum Didi Dawis dari JV Counsellors at Law, menjelaskan alasan gugatannya.
"Klien kami telah menyerahkan tanah 1,3 hektare dan Rp9,55 miliar untuk mediasi antara Pak Sigit dan Pak Saiman. Namun belakangan justru terseret laporan pidana di Polda Metro Jaya, padahal kesepakatan menyatakan tidak ada tuntutan hukum lebih lanjut," kata dia.
Ebenezer Sianipar, rekan Chandra, menekankan pentingnya pengujian legalitas perjanjian pengikatan saham antara kedua tergugat.
"Jika Pak Sigit klaim memegang 25 persen saham PT Bali Ragawisata yang kini pailit, bagaimana tanggung jawabnya terhadap kreditur? Jangan hanya menuntut hak tetapi lupakan kewajiban," kata dia.
Chandra mempertanyakan keabsahan pengalihan saham. "UU Perseroan Terbatas mensyaratkan persetujuan pemegang saham lain. Pengalihan sepihak ini termasuk nominee arrangement yang dilarang UU Penanaman Modal," jelasnya.
Bontor Tobing, kuasa hukum Sigit Harjojudanto, memberikan pernyataan singkat. "Kami masih mengikuti prosedur mediasi sesuai hukum," kata dia.
Sementara perwakilan Saiman Ernawan memilih tidak berkomentar panjang.