jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jadwal sidang perdana perkara dugaan pemerasan sekaligus gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Agenda persidangan tersebut rencananya akan dilaksanakan pertengahan pekan depan di Jawa Timur.
Kepastian mengenai pelaksanaan sidang ini disampaikan langsung oleh pihak kejaksaan dan juru bicara lembaga antirasuah. Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Penetapan tanggal persidangan dikeluarkan oleh majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Maidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir Mei lalu. Sidang perdana ini nantinya akan berfokus pada pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut.
Selain Maidi, persidangan tersebut juga akan membacakan dakwaan untuk dua orang tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Pihak komisi antirasuah memastikan akan membeberkan seluruh bukti dan rentetan kronologi perbuatan para terdakwa dalam persidangan secara transparan.
Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud, kata Budi.
Sebelumnya, Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penindak KPK awal tahun ini. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan dari sejumlah proyek infrastruktur serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di lingkungan Kota Madiun.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK menemukan dua klaster perkara berbeda yang menjerat para tersangka. Klaster pertama menyangkut dugaan kasus pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR yang melibatkan Maidi bersama Rochim. Sementara klaster kedua fokus pada dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:







































