jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar secara tertutup sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang mengagendakan pemeriksaan saksi Misri bersama Meylani Putri.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan hal tersebut dengan melihat adanya muatan asusila dari agenda pemeriksaan teman kencan dari kedua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto.
"Demi menjaga harga diri para saksi, maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila," kata ketua majelis hakim sebelum mengambil sumpah para saksi, Senin (12/1).
Majelis hakim memutuskan hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum.
Salah seorang saksi, yakni Meylani Putri yang merupakan teman kencan terdakwa Aris Candra diketahui mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Berbeda dengan Misri yang merupakan teman kencana Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dia tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK, melainkan hanya ada pendampingan hukum.
Dengan adanya keputusan sidang tertutup, majelis hakim meminta permakluman kepada peserta sidang yang tidak punya kepentingan agar berada di luar saat Misri dan Meylani Putri memberikan kesaksian di persidangan.
"Bagi yang tidak berkepentingan dipersilakan untuk di luar," ujarnya.














































