jpnn.com, BANDA ACEH - Pria berinisial SF (35) ditangkap polisi lagi.
Warga Kabupaten Pidie, Aceh, itu residivis pencurian kotak amal masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh.
"SF sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang di masjid Jamik Lueng Bata, terakhir dilakukan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB," kata Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi di Banda Aceh, Minggu.
Tindak pidana ini dikategorikan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
AKP Rizu Fahmi menjelaskan peristiwa ini awalnya terjadi sekitar pukul 03.15 WIB.
Aksi pelaku pertama diketahui oleh salah seorang warga bernama Mansyur saat hendak pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari masjid.
Saksi melihat seseorang yang diduga pelaku (SF) sedang memasuki masjid Jamik Lueng Bata dan hendak mengambil uang dalam kotak amal masjid dengan menggunakan satu potong lidi panjang berukuran sekitar 30 centimeter.
Lalu, saksi merasa curiga dengan yang bersangkutan, sehingga dihampirinya, tetapi SF berhasil melarikan diri ke pemukiman penduduk. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.












































