Seusai Kantor Pajak, KPK Geledah PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap di Kemenkeu

4 hours ago 27

Seusai Kantor Pajak, KPK Geledah PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap di Kemenkeu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan perpajakan di Jakarta Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pengurusan perpajakan di Jakarta Utara.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi sektor pajak yang telah menyeret beberapa pihak dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (14/1), tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (PT WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/1) malam. Kegiatan ini merupakan rangkaian setelah penggeledahan sebelumnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," jelas Budi Prasisto.

Ia menambahkan, penyidik juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara.

Penyitaan ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan transaksi mencurigakan yang diduga terkait praktik suap dalam pengurusan kewajiban pajak perusahaan.

Kasus korupsi di sektor pajak Jakarta Utara sebelumnya telah menjerat oknum petugas pajak dan konsultan yang diduga memfasilitasi pengurangan pajak secara tidak sah.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. "Selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut," ucapnya. (tan/jpnn)


KPK menggeledah PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara dan menyita dokumen pajak serta barang elektronik untuk pendalaman kasus suap pajak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |