jpnn.com - KAIMANA – Sudah banyak instansi pemda merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga honorer yang tidak punya peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, merupakan salah satu pemda yang sudah mengambil kebijakan merumahkan honorer.
Imbas dari kebijakan tersebut, Pemkab Kaimana mengalami kekurangan pegawai.
Nah, saat ini Pemkab Kaimana melakukan pendataan kebutuhan tenaga kerja untuk pekerjaan strategis yang dibutuhkan daerah seperti petugas kebersihan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Bupati Kaimana Hasan Achmad menjelaskan pihaknya sedang mempersiapkan perekrutan tenaga kerja alih daya (outsourcing).
Langkah pertama, kata dia, melalui OPD teknis dengan mendata dan mengorganisasi kebutuhan tenaga kerja sehingga perekrutan kelak benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
Pemkab Kaimana akan merekrut tenaga kerja alih daya dari pihak ketiga untuk mengisi kebutuhan pada pekerjaan strategis yang terhambat akibat dirumahkannya tenaga honorer imbas dari kebijakan pemerintah pusat.
Selain melakukan pendataan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kantor Regional (Kanreg) XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari agar pemkab setempat tidak salah langkah.