jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerbitkan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (1/8).
Ronny mengatakan kasus Hasto memang kental muatan politik sejak perkara itu mulai diusut kembali tahun lalu.
Dari situ, Ketua DPP PDIP itu menyebut setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh menjadi korban hukum yang bermuatan politik.
"Mas Hasto dan siapa pun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum," katanya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan terhadap dua surat yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terkait abolisi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti seribu terpidana, termasuk satu di antaranya Hasto Kristiyanto.
Hal demikian seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Awalnya, Dasco mengatakan DPR pada Kamis ini membuat rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di parlemen membahas Surat Presiden (Surpres) RI.