jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana memperketat aturan penggunaan badan jalan untuk keperluan hajatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan batasan teknis yang lebih jelas terkait izin tersebut.
Langkah ini diambil setelah banyaknya aduan warga mengenai penutupan jalan akibat tenda hajatan, terutama acara pernikahan yang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujar Eri, Minggu (19/10).
Eri menilai penutupan jalan tanpa pengaturan yang tepat bisa berdampak fatal. Dia mengingatkan agar warga tak mengabaikan fungsi utama jalan sebagai jalur publik dan jalur darurat.
“Kami pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” kata dia.
Eri menambahkan koordinasi dengan kepolisian akan difokuskan agar setiap izin yang diterbitkan memiliki ketentuan teknis yang terukur, seperti batasan lebar tenda dan lokasi yang boleh digunakan.
“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan,” jelasnya.