Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati: Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

3 hours ago 15

 Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyerahan SK PPPK paruh waktu di Bengkayang, Kalbar, Selasa (21/10). Foto: ANTARA/Narwati

jpnn.com -
BENGKAYANG – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menerima SK pengangkatan pada Selasa (21/10).

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis meminta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bekerja dengan penuh dedikasi, berdisiplin, dan senantiasa menjaga integritas.

Bupati menekankan bahwa PPPK paruh waktu tetap bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dengan tanggung jawab profesional.

“Status saudara-saudari sebagai PPPK paruh waktu bukanlah tenaga honorer, bukan pula pegawai kontrak biasa. Kalian bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara,” ujar Sebastianus dalam penyerahan SK PPPK paruh waktu di halaman Kantor Bupati, Selasa.

Dia mengingatkan, meski bekerja dengan sistem paruh waktu, para pegawai harus menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab setara dengan ASN penuh waktu.

Pemerintah daerah, katanya, membutuhkan aparatur yang bermental pejuang, bukan sekadar pelaksana perintah.

“Jangan ada lagi yang bekerja dengan mental kuli, bekerja hanya karena disuruh tanpa inisiatif. Pemerintah butuh pegawai dengan integritas dan semangat pelayanan,” katanya.

Sebastianus juga meminta seluruh PPPK paruh waktu menjaga loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap nilai-nilai ASN yang berlandaskan “BerAKHLAK”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Saat menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Bupati bilang mereka bisa diberhentikan sewaktu-waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |