jpnn.com, JAKARTA - Ketua AMPHURI Firman M Nur mengatakan pihaknya menolak usul legalisasi umrah mandiri masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Menurut dia, umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah, sehingga wacana legalisasi ketentuan tersebut perlu ditolak masuk dalam RUU PIHU.
Dia berkata demikian setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menemui Presiden PKS Almuzammil di kantor partai berkelir putih dan oranye itu, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8).
"Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab," kata Firman yang juga juru bicara 13 asosiasi, Senin.
Toh, kata dia, soal umrah yang paling penting ialah adanya bimbingan bagi jemaah selama perjalanan di Arab Saudi.
Firman mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi.
Namun, kata dia, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.
"Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan," katanya.