bali.jpnn.com, DENPASAR - Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, berakhir Jumat (8/8).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hadir langsung di Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyaksikan kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Pihak Mie Gacoan diwakili Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, sementara perwakilan LMK SELMI diwakili Ramsudin Manulang.
Pihak Mie Gacoan bersedia mengakhiri konflik Hak Cipta setelah bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022-2025.
Pembayaran royalti ini berlaku untuk semua gerai Mie Gacoan yang ada di Bali, Jawa, Lombok dan Sumatra di bawah bendera PT Mitra Bali Sukses (MBS).
Menkum Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS bersedia membayar kewajibannya kepada LMK SELMI.
Bagi Menteri Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.
“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak.