jpnn.com, JAKARTA - Sengketa kepemilikan lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan publik.
PT HD Arjuna yang mengeklaim sebagai pemilik sah lahan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menghindari tindakan tidak bertanggung jawab di lapangan.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengatakan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau kekerasan.
Dia menyebut PT HD Arjuna merupakan pemegang hak sah atas lahan tersebut berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami memegang hak berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan juga telah dibayarkan,” ungkap Denny Kailimang dalam keterangan resmi.
PT HD Arjuna menyatakan lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang dimiliki berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 3523, 3524, dan 3525.
Selanjutnya, Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, membeberkan bahwa lahan itu diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008 silam.
Menurutnya, ketiga SHGB tersebut sampai sekarang masih aktif dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







































