jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara berpandangan perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) hari ini sangat penting bagi DPD RI.
Senator Dedi Iskandar menyampaikan hal itu seusai menghadiri momentum Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Pada peringatan Hari Konstitusi itu, hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mewakili Presiden Subianto, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dan pimpinan dan alat kelengkapan MPR RI.
Lebih lanjut, Senator dari Provinsi Sumatera Utara itu menyebutkan tiga alasan bagi Kelompok DPD RI mengenai pentingnya mendorong perubahan konstitusi.
Pertama, perlu payung hukum terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Salah satu solusinya adalah PPHN menjadi TAP MPR kemudian itu juga mengharuskan kita untuk melakukan perubahan Konstitusi,” ujar Senator Dedi.
Lebih lanjut, Senator Dedi mengatakan alasan kedua soal konstitusi terkait Sistem Presidensial.
“Mengenai sistem presidensial, saya kira batu ujinya baru kita lewati setahun yang lalu dan karenanya sistem presidensial kita yang ada sekarang masih cukup untuk kita pertahankan,” ujar Senator Dedi Iskandar.