Semoga Majelis Hakim Perkara Pematokan Lahan Tambang di Maluku Utara Mengedepankan Nurani

2 weeks ago 48

Semoga Majelis Hakim Perkara Pematokan Lahan Tambang di Maluku Utara Mengedepankan Nurani

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, benar-benar bijak dan mengedepankan nurani.

Sebagai penasihat hukum bagi Marsel dan Awwab, pengacara kondang itu melihat kejanggalan pada perkara yang menjerat kedua kliennya.

“Kalau hakim perkara ini punya nurani, saya yakin membebaskan (Marsel dan Awwab, red),” ujar OC seusai mendampingi kedua kliennya menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus, Rabu (3/12).

Pada persidangan itu, Marsel dan Awwab dituntut dengan pidana masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Kedua pegawai lapangan PT WKM itu dianggap telah mengganggu kegiatan pertambangan dan merusak hutan di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Marsel adalah main surveyor PT WKM, sedangkan Awwab merupakan kepala teknik tambang atau KTT di perusahaan pertambangan nikel tersebut. Atas perintah Eko Wiratmoko selaku direktur utama PT WKM, Marsel dan Awwab memasang patok pagar di area tambang pada koordinat N 83917.298 M E 399874.659 M yang diklaim milik PT Position.

Namun, OC melihat keganjilan perkara itu. Menurut dia, pihak PT Position sudah bersalaman dengan pihak WKM.

Namun, ternyata perkara itu justru bergulir ke pengadilan sehingga Marsel dan Awwab menjadi terdakwa. OC menyebut perkara itu menjadi sorotan karena karyawan lapangan yang menjalankan perintah pimpinan justri didakwa mengganggu kegiatan pertambangan

OC Kaligis melihat kejanggalan pada perkara yang menjerat dua pegawai PT. WKM Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |