Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan

5 hours ago 3

Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum menahan tiga tersangka dugaan kasus pemerasan dan perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.

Ketiganya adalah Kepala Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (Kaprodi PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho.

Kemudian Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Sri Maryani dan seorang dokter residen Zara Zupita Azra atau senior korban.

Sementara, berkas perkara yang menjerat mereka telah dinyatakan lengkap untuk penuntutan atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jateng.

"Saat ini penyidik masih koordinasi dengan JPU dahulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Komisaris Besar (Kombes) Artanto kepada JPNN.com, Rabu (30/4).

Dengan hasil tersebut, Kombes Artanto mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti agar segera masuk meja persidangan.

Dalam tahap ini, ketiga tersangka tersebut akan ditangkap lalu dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng kemudian diserahkan ke Kejati Jateng untuk segera disidangkan.

"Untuk selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dalam rangka tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kombes Artanto.

Perkara pemerasan dan perundungan dokter Aulia Risma, peserta PPDS Undip segera disidang. Namun, tiga tersangka belum ditahan juga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |