Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi

5 hours ago 5

Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka S, 21, saat dikawal ketat polisi dalam penggeledahan rumahnya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. FOTO: Humas Polda Jateng.

jpnn.com, JEPARA - Polisi menggeledah rumah predator seksual berinisial S (21) di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (30/4).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut dalam penggeledahan menemukan jumlah korban bertambah menjadi 31 anak.

"Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi jumlah korban bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," kata Kombes Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4).

Kini, penyidik masih mendalami motif pelaku menyasar puluhan anak perempuan yang mayoritas pelajar tersebut. Termasuk menampung informasi dari para korban. 

Mayoritas, para korban adalah warga Kabupaten Jepara. Namun, juga berasal dari berbagai daerah, mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur.

Kombes Dwi menyatakan jumlah korban bisa saja bertambah karena belum semuanya melapor. Pihaknya meminta orang tua yang anaknya menjadi korban agar melaporkan kejadian ini kepada polisi.

"Namun, jumlah itu belum terakhir karena hari ini ditemukan barang bukti lainnya. Pengakuan pelaku ada beberapa dokumen yang telah dihapus. Ini akan kami buka kembali. Nanti akan kami pastikan jumlah berapa korbannya," katanya.

Hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti, yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, empat unit handphone, topi dan baju milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi bejatnya.

Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |