Sebelum Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB, Honorer Harus Serahkan 2 Dokumen Ini

4 weeks ago 40

Sebelum Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB, Honorer Harus Serahkan 2 Dokumen Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengurus dan anggota FHNK2I Kabupaten Ponorogo selalu mengedepankan pendekatan persuasif dengan Pemkab untuk memperjuangkan nasib honorer. Foto dok. FHNK2I for JPNN

jpnn.com - Pengusulan PPPK paruh waktu terus berjalan. Namun, sebelum diusulkan PPPK paruh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, ada dokumen wajib yang harus diserahkan honorer.

Menurut Koordinator Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Kabupaten Ponorogo Abdul Manan, dokumen wajib yang harus disiapkan R2, R3, dan R4 ialah SPTJM dan slip gaji.

'Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan berkas gaji yang diterima terakhir oleh honorer dari lembaga masing-masing wajib diserahkan sebagai syarat untuk diusulkan kepada MenPAN-RB," kata Abdul Manan kepada JPNN, Minggu (17/8).

Dia mengungkapkan, honorer R2, R3, dan R4 kabupaten Ponorogo sangat antusias saat ada instruksi

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan untuk pengisian SPTJM dan penyerahan slip gaji terakhir.

Langkah BKPSDM dan Dinas Pendidikan tersebut, kata Abdul Manan, kembali membangkitkan semangat mereka untuk terus berupaya maju dan bekerja dengan baik. 

"Harapan masa depan kami lebih baik, kini makin terasa. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada para pemangku kebijakan untuk benar-benar menolong honorer agar hidup layak dan sejahtera," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan SPTJM sebagai syarat yang harus dipenuhi sesuai arahan pusat, menjadi kontrol masuknya data bodong. FHNK2I pun bisa membandingkan dengan data forum supaya benar-benar bersih dari honorer siluman.

Sebelum diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB, para honorer harus menyerahkan du dokumen penting ini. Simak informasinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |