SE Terbaru Mendikdasmen, Ikrar Pelajar Indonesia Wajib Dibaca Setiap Upacara di Sekolah

1 week ago 33

Senin, 26 Januari 2026 – 13:29 WIB

SE Terbaru Mendikdasmen, Ikrar Pelajar Indonesia Wajib Dibaca Setiap Upacara di Sekolah - JPNN.com Kaltim

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menerbitkan SE terbaru yang mewajibkan Ikrar Pelajar Indonesia dibaca setiap upacara hari Senin di sekolah. Foto: Dokumentasi Kemendikdasmen

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan surat edaran terbaru.

Regulasi terbaru tersebut berupa, SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sebagai upaya penguatan karakter peserta didik.

SE terbaru Mendikdasmen tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Menteri Abdul Mu'ti menyamoaikan enerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

"Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini,” kata Menteri Abdul Mu'ti, Senin (26/1).

Dia juga menegaskan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” imbuh Mendikdasmen.

Dalam SE tersebut, pihaknya menginstruksikan seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menerbitkan SE terbaru yang mewajibkan Ikrar Pelajar Indonesia dibaca setiap upacara hari Senin di sekolah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |