jpnn.com, JAKARTA - Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan keamanan air minum bagi warga kembali dilakukan melalui penindakan terhadap sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi ketentuan izin dan standar kesehatan.
Dalam operasi yang berlangsung pada 10 dan 11 Desember 2025, Satpol PP DKI Jakarta menutup DAMIU yang beroperasi tanpa izin serta tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Jakarta Selatan, di mana petugas menemukan beberapa depot beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta berdasarkan hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah, ditemukan bakteri E.coli dan total coliform yang mengindikasikan bahwa air tersebut tidak aman dikonsumsi.
Sehari setelahnya, Kamis, 11 Desember 2025, kegiatan serupa dilakukan di Jakarta Barat. Sebelumnya, inisiatif serupa juga pernah dilakukan pada 13 & 14 Oktober 2025 di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.
Dalam apel pembukaan kegiatan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menegaskan urgensi penertiban ini.
“Apel hari ini adalah untuk menjawab pengaduan dari masyarakat terkait dengan izin-izin dan juga depot air yang tidak memenuhi (standar) kesehatan,” ujarnya.
Temuan dalam penertiban ini mempertegas persoalan yang sudah lama dihadapi banyak kota, yakni rendahnya kepatuhan depot air isi ulang terhadap standar sanitasi.
Di tingkat DKI Jakarta, dari 2.541 depot air minum yang terdaftar, hanya 22 depot (0,9%) yang memiliki SLHS. Gambaran serupa terlihat pada tingkat nasional: per April 2024, dari 78.378 depot air minum, hanya 1.755 depot (2,2%) yang telah mengantongi sertifikat tersebut. Angka ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan proses pembinaan terhadap depot air minum isi ulang dalam beberapa tahun terakhir.











































