jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I membentuk dua satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas penyelundupan dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Kedua satgas yang dibentuk adalah Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan serta Penindakan BKC Ilegal.
Operasi dilakukan secara masif dengan menyasar jalur-jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor dan ekspor ilegal, termasuk dari hulu hingga hilir rantai distribusi BKC ilegal, khususnya rokok.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri,” kata Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki, Jumat (8/8).
Selama periode 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, Satgas Pemberantasan Penyelundupan mencatat 106 kali penindakan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp29,05 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp4,36 miliar.
Menurut Untung, pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis data, deteksi dini (early warning), manajemen risiko, serta koordinasi lintas instansi tanpa pandang bulu.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ucapnya.