Satgas Bea Cukai Jatim Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp29 Miliar dalam Sebulan

1 month ago 57

Jumat, 08 Agustus 2025 – 20:32 WIB

Satgas Bea Cukai Jatim Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp29 Miliar dalam Sebulan - JPNN.com Jatim

Satgas Bea Cukai Jatim saat memergoki penjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dipasarkan secara bebas di jalanan. Foto: Dok. Bea Cukai Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I membentuk dua satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas penyelundupan dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Kedua satgas yang dibentuk adalah Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan serta Penindakan BKC Ilegal.

Operasi dilakukan secara masif dengan menyasar jalur-jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor dan ekspor ilegal, termasuk dari hulu hingga hilir rantai distribusi BKC ilegal, khususnya rokok.

“Operasi ini tidak hanya bertujuan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri,” kata Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki, Jumat (8/8).

Selama periode 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, Satgas Pemberantasan Penyelundupan mencatat 106 kali penindakan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp29,05 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp4,36 miliar.

Menurut Untung, pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis data, deteksi dini (early warning), manajemen risiko, serta koordinasi lintas instansi tanpa pandang bulu.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ucapnya.

Bea Cukai Jatim membentuk dua satgas untuk memberantas penyelundupan dan peredaran rokok ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |