jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisis keterangan saksi persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, soal mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima aliran uang pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi.
"Apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Budi mengatakan upaya konfirmasi ulang keterangan di persidangan dapat dilakukan KPK dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.
"Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan, ya, karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan," tuturnya.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono dalam persidangan kasus tersebut menyebutkan terdapat aliran uang Rp 50 juta kepada Ida Fauziyah.
Ivon menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan ke Ida.
"Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah," ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.






.jpeg)



































