jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa presiden memang memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi atas kinerja para menteri. Sebab, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan menteri di kabinetnya.
Namun demikian, legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan presiden harus memiliki key performance indicator (KPI) yang jelas dan terukur untuk mempertahankan atau mencopot tokoh dari posisi menteri.
Menurut Said, presiden memiliki kantor staf presiden, sekretaris kabinet, bahkan beberapa staf khusus sesuai bidang masing-masing. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menambahkan organisasi teknis itu sebenarnya bisa menyusun KPI untuk menilai seorang menteri performance kinerjanya bagus atau tidak.
Said beruar bahwa penting bagi memakai KPI dalam mempertahankan atau mencopot tokoh dari posisi menteri. Sebab, lanjut dia, ukuran mempertahankan atau mencopot menteri menjadi jelas. Misalnya, dia mencontohkan, KPI bisa disepakati akan disampaikan dalam enam bulan sekali untuk mengukur progres kerja menteri.
“Jadi, ukuran evaluasinya jelas, tidak subjektif, sehingga yang mengevaluasi dan yang dievaluasi sama sama memiliki pegangan yang jelas," ungkap Said kepada awak media, Senin (20/10).
Lebih lanjut Said menurutkan bahwa langkah mempertahankan atau mencopot menteri dengan berbasiskan KPI, membuat para pembantu presiden tidak merasa dievaluasi secara sepihak.
Menurut dia, dengan dasar tersebut, maka tidak akan ada menteri merasa kecewa apabila kena reshuffle ketika berkinerja negatif. Sebaliknya, lanjut Said, presiden juga bisa mendapatkan ukuran-ukuran konkret atas kinerja anak buahnya.
Said menambahkan model evaluasi menggunakan KPI juga menghindarkan presiden memiliki anak buah yang membangun kinerja kamuflatif.