RUU MHA Jadi Prioritas, Pimpinan Baleg dari PKB Ungkap Alasannya

2 months ago 85

RUU MHA Jadi Prioritas, Pimpinan Baleg dari PKB Ungkap Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Syukri. Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Syukri menyebut Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadikan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai agenda legislasi prioritas.

Hal demikian dikatakan Iman saat hadir dalam diskusi penyusunan naskah akademik RUU MHA yang dilakukan Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, Jakarta, Jumat (11/7).

“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” kata Iman, Jumat.

Legislator Fraksi PKB itu mengatakan RUU MHA menjadi rancangan aturan yang bisa melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi, sehingga menjadi prioritas parpol berkelir hijau.

Iman kemudian membeberkan alasan dasar penyusunan RUU tersebut, yakni, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).

Adapun, lanjut dia, pasal itu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. 

Dasad berikutnya, kata Iman, Fraksi PKB memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), sehingga membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok rentan dan terpinggirkan. 

“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” lanjut legislator Dapil VII Jawa Timur itu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Syukri mengungkap alasan Fraksi PKB menjadikan RUU MHA sebagai agenda legislasi prioritas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |