Ronald Tannur Pembunuh Diri Sera Afrianti Dapat Remisi 4 Bulan

4 weeks ago 41

Ronald Tannur Pembunuh Diri Sera Afrianti Dapat Remisi 4 Bulan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

jpnn.com - Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama 4 bulan pada momentum HUT ke-80 RI.

"Yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (17/8/2025).

Adapun remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan, termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas.

Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini. Adapun pengurangan maksimal untuk remisi dasawarsa itu adalah tiga bulan.

"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tutur Rika.

Ronald Tannur pada mulanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera.

Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Terpidana pembunuh Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi selama 4 bulan pada momen HUT ke-80 RI. Ini penjelasan Ditjen PAS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |