Ridwan Kamil Kembali Mangkir di Sidang Lisa Mariana

1 day ago 10

Ridwan Kamil Kembali Mangkir di Sidang Lisa Mariana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana sidang gugatan perdata Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata hak identitas anak oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/5).

Tanpa kehadiran pihak tergugat, sidang perdana ini tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas principal (pihak utama atau pemberi kuasa) dan penentuan hakim mediasi.

Alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil ini pun diungkap oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Dia mengatakan, tidak hadirnya Ridwan Kamil dalam persidangan ini karena sudah diwakilkan langsung oleh dirinya bersama tim. Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban principal harus hadir.

"Di dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari principal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Jadi, kenapa tidak hadir, karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir," kata Muslim saat ditemui seusai persidangan.

Dengan mengacu peraturan tersebut, Muslim memastikan, ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan sebuah hal yang fatal, karena persidangan pun tetap berjalan.

"Kecuali dalam hukum acara perdata disebutkan bahwa hadir harus hadir. Kecuali nanti, di dalam mediasi ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Itu nanti bagian daripada mediator yang akan menentukan, bukan dalam persidangan ini," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Lisa Mariana Markus Nababan mengingatkan bahwa kehadiran dari principal ini seharusnya dipenuhi oleh Ridwan Kamil, karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata hak identitas anak oleh Lisa Mariana di PN Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |