jpnn.com - LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mulai mengusulkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jumlah honorer yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencapai ribuan orang.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada non-ASN atau honorer di lingkup Pemkab Lumajang yang diberhentikan.
"Tidak boleh ada satu pun pegawai non-ASN dan tidak lolos PPPK tahap 2 yang diberhentikan. Semua tetap bekerja sampai ada kebijakan baru dari pusat. Mereka adalah bagian dari mesin pelayanan publik," kata Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam apel besar non-ASN di alun-alun Lumajang, Senin (14/7).
Pemkab Lumajang menunjukkan langkah proaktif dalam menata ulang sistem kepegawaian daerah di tengah masa transisi nasional penghapusan status non-ASN.
Diketahui, tercatat terdapat 4.273 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemkab Lumajang.
Tenaga non-ASN dibagi dalam tiga kategori berdasarkan keterlibatan mereka dalam proses seleksi nasional dan keberadaan di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni R2 merupakan eks tenaga honorer kategori II yang belum lulus PPPK tahap I dan II sebanyak 207 orang.
Sementara itu, R3 yakni tenaga non-ASN terdata BKN yang ikut seleksi CPNS/PPPK 2024, tetapi tidak lulus tercatat sebanyak 3.153 orang.