jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi telah resmi diputus bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dalam putusan cerai tersebut, majelis hakim tak hanya mengabulkan gugatan cerai Angbeen Rishi terhadap pesinetron 38 tahun tersebut.
Akan tetapi, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak kepada Angbeen Rishi selaku penggugat.
Humas PA Jakarta Selatan, Abid mengatakan, perihal hak asuh anak memang telah disepakati bersama oleh Adly Fairuz dan Angbeen Rishi.
"Sudah diputus, putusannya dikabulkan. Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," ujar Abid kepada awak media, Kamis (11/12).
Namun, dalam putusan itu tak dibahas perihal harta gana-gini maupun hak asuh anak.
"Enggak ada (harta gana-gini). Iya (cuma soal cerai dan hak asuh anak)," kata Abid.
Adapun kedua belah pihak, baik Adly Fairuz maupun Angbeen Rishi diberi waktu selama 14 hari apabila ingin mengajukan banding atas putusan majelis hakim.











































