Ray Rangkuti Kritik Undangan Komisi III DPR ke Eks Terpidana Suap di Rapat soal Putusan MK

5 hours ago 6

Ray Rangkuti Kritik Undangan Komisi III DPR ke Eks Terpidana Suap di Rapat soal Putusan MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mempertanyakan dasar pertimbangan Komisi III DPR yang mengundang mantan terpidana kasus suap Patrialis Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024.

"Patrialis Akbar adalah mantan terpidana kasus suap yang dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 September 2017. Persoalannya bukan pada kapasitas keilmuannya, tetapi pada kepantasan lembaga terhormat seperti DPR mengundang mantan terpidana suap," ujar Rangkuti dalam rilisnya, Senin (7/7).

Rangkuti menyoroti tiga poin penting. Pertama, ia mempertanyakan keselarasan undangan ini dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi. "Di tengah janji presiden mengejar koruptor sampai ke Antartika, Komisi III justru memberi ruang kepada mantan terpidana suap di lembaga yang sama-sama terhormat," katanya.

Kedua, Rangkuti menyayangkan fakta bahwa Ketua Komisi III DPR berasal dari Partai Gerindra yang diketuai Presiden Prabowo. "Ada ironi ketika kader partai yang sama tidak mendukung visi presiden dalam pemberantasan korupsi. Koruptor semestinya diberi sanksi berlipat, bukan diundang ke lembaga negara," tegasnya.

Ketiga, Rangkuti mempertanyakan relevansi pendapat Patrialis sebagai mantan hakim MK yang mengundurkan diri karena kasus suap. "Masih banyak mantan hakim MK berintegritas yang bisa diundang. Pilihan ini justru bertolak belakang dengan semangat anti-korupsi pemerintahan saat ini," pungkasnya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Ray Rangkuti menyayangkan fakta bahwa Ketua Komisi III DPR berasal dari Partai Gerindra yang diketuai Presiden Prabowo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |