jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Kader Umat Islam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (12/1).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Komdigi segera melakukan take down tayangan stand-up comedy “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap ajaran dan praktik ibadah salat agama Islam yang di tayang pada platform Netflix.
Fachrullah Jasadi selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa dalam tayangan tersebut terdapat materi dan narasi yang dianggap merendahkan sholat dan simbol-simbol sakral dalam Islam, sehingga melukai perasaan umat Islam serta berpotensi memicu kegaduhan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Stop lecehkan ibadah sholat agama Islam, Stop Normalisasi lelucon terhadap ibadah agama Islam," ujar Fachrullah Jasadi dalam siaran persnya.
Mereka menilai bahwa pembiaran terhadap konten tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Komdigi terhadap platform digital, padahal pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan dan menindak tegas konten bermuatan penghinaan terhadap agama yang beredar di ruang digital Indonesia.
Jasadi menyebut kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan untuk menghina agama Islam. Ketika praktik ibadah umat Islam dijadikan bahan olok-olok, lelucon dan satire politik di ruang publik, maka negara wajib hadir untuk melindungi hak konstitusional umat beragama.
Gerakan Kader Umat Islam dengan tegas meminta agar Komdigi menjalankan tugas utamanya dan pengawasan terhadap konten digital lintas platform baik itu (media sosial, OTT, streaming) untuk mengidentifikasi konten yang bermuatan penghinaan terhadap agama Islam, bersifat provokatif, mengandung ujaran kebencian dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Lebih jauh, Fachrullah Jasadi mengatakan bahwa konten “Mens Rea Show” Pandji Pragiwaksono yang menghina ibadah salat agama Islam yang tayang pada platform Netflix telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diataur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 dan 156a KUHP, Pasal 243, 244, dan 245 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait ujaran kebencian dan permusuhan terhadap golongan, tegasya.












































