jpnn.com - JEPARA - Tim gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Rokok ilegal yang diamankan itu tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tak sesuai peruntukan.
Rokok hasil operasi tersebut berasal dari berbagai merek dan ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.
"Operasi penertiban dilakukan bersama Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta Kodim 0719/Jepara," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto didampingi Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara Sapan di Jepara, Kamis (5/12).
Dia menambahkan bahwa tim operasi dibagi menjadi tiga kelompok untuk menyasar Jepara bagian utara, tengah dan selatan, untuk memaksimalkan pengawasan di seluruh wilayah.
Sapan menambahkan ratusan bungkus rokok ilegal ditemukan di tiga toko di Desa Wedelan (Kecamatan Bangsri), Desa Cepogo (Kecamatan Kembang), dan Desa Mantingan (Kecamatan Tahunan).
Dia menegaskan operasi dilakukan dengan cara humanis.
Selain dilakukan pemeriksaan, para pedagang juga diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.












































