Rapat Bareng Menhut, Komisi IV Bakal Buat Panja Alih Fungsi Lahan

2 weeks ago 44

Rapat Bareng Menhut, Komisi IV Bakal Buat Panja Alih Fungsi Lahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar - Menhut Raja Juli Antoni (kanan) dan Wamenhut Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025) ANTARA/Prisca Triferna

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12) ini menghasilkan delapan poin kesimpulan.

Satu poin di antaranya ialah Komisi IV sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan setelah tragedi banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Selain itu, Komisi IV dalam kesimpulan rapat mendesak Kemenhut menindak perusahaan yang berkontribusi menyebabkan banjir Sumatra.

Kemudian Komisi IV mendesak Kemenhut untuk melarang dan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di hutan.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengingatkan hasil Raker pihaknya dengan Menhut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. 

"Sesuai Pasal 61 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa keputusan maupun kesimpulan rapat kerja bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah," katanya, Kamis.

Berikut delapan kesimpulan rapat Komisi IV dan Menhut Raja Juli:

1. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola pengelolaan hutan di seluruh Indonesia.

Delapan poin kesimpulan muncul dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Apa saja?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |