jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengapresiasi jajaran Polda Riau yang berhasil mengungkap tindak pidana bidang kehutanan berupa memperjualbelikan dan merusak kawasan hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Rajiv mengatakan kesigapan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani kasus ini menunjukan komitmen Polri pada kelestarian hutan.
“Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau khususnya Ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” ungkap Rajiv.
Menurut Rajiv, perambahan hutan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan, memicu konflik agraria, serta merugikan negara dari sisi ekologi dan ekonomi.
Dia mendorong pelaku diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang.
“Kita harus tegas, melaksanakan amanat Undang-undang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar,” tegas Legislator Fraksi partai NasDem ini dengan geram.
Meski demikian, Rajiv mengakui lemahnya pengawasan dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi sering dimanfaatkan pelaku perambah hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum.
Rajiv meyakini tindak pidana serupa juga terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia, untuk itu ia meminta Kementerian Kehutanan (Kemhut) bekerjasama dengan Polri meningkatkan pengawasan dan perlindungan agar hutan tetap lestari dan produktif.