jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Hal ini mengemuka dalam Dialog Pemuda bertajuk “Perspektif Pemuda Pasca Putusan 135 MK” yang digelar DPP KNPI di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Para narasumber menilai bahwa keputusan tersebut bukan hanya mempengaruhi teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menciptakan kerumitan hukum dan dinamika politik baru.
Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Dzikrillah menjelaskan pengalaman Pemilu 2019 menjadi pelajaran besar mengapa pemisahan pemilu diperlukan.
Menurutnya, penyelenggara kelelahan akibat beban kerja pemilu serentak, bahkan hingga kehilangan nyawa.
“Banyak petugas yang meninggal karena kelelahan. Pemilu serentak 2019 menjadi tragedi demokrasi,” kata Fahmi.
Ia menambahkan bahwa Indonesia terus berganti format pemilu dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, menunjukkan sistem kepemiluan nasional masih berada pada tahap pencarian bentuk terbaik.
Fahmi menyebut Pemilu 2029 akan menghadirkan skema baru dengan hanya tiga surat suara pada pemilu nasional.







































