jpnn.com, GUNUNG KIDUL - Pupuk Indonesia berkomitmen mengoptimalkan pendistribusian pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung percepatan swasembada pangan nasional.
Salah satu upayanya dilakukan dengan menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (8/8).
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero) Deni Dwiguna Sulaeman menjelaskan regulasi baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Salah satu perubahannya petani terdaftar menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.
"Keberadaan koperasi tidak mengganti kios, tapi kehadirannya melengkapi titik serah," ujar Deni dalam acara 'Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah' di Kabupaten Gunungkidul.
Dia pun menjelaskan Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan yang bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga penerima pupuk di titik serah.
Sehingga Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang dulunya distributor dalam regulasi yang baru menjadi bagian dari Pupuk Indonesia.
Sejumlah penyesuaian pun dilakukan agar pelaksanaan regulasi ini semakin optimal, di antaranya melengkapi aplikasi i-Pubers dan WCM dengan fitur baru.
Aplikasi i-Pubers dilengkapi dengan fitur 'Pesan Pupuk' untuk menangkap berapa kebutuhan real pupuk di lapangan yang berbasis pada titik serah.
Sementara di WCM akan dilengkapi dengan fitur baru 'Delivery Tracking' untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.
Di tempat yang sama, Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan) Sry Pujiati meminta kepada seluruh petani, PPTS, maupun PUD di Kabupaten Grobogan untuk membaca serta memahami juknis penyaluran pupuk terbaru guna meminimalisasi permasalahan penebusan di lapangan.
"Kami optimalkan penyerapan pupuk bersubsidi sesuai aturan. Jangan takut alokasinya rendah, kami bisa melakukan yang namanya proses realokasi. Petani yang terdaftar dalam RDKK yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Dan RDKK inilah yang menjadi dasar penebusan di titik serah,” kata Sry.
Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Bona Kusuma menjelaskan inti dari tata kelola yang baru ini memastikan alokasi pupuk bersubsidi nasional yang jumlahnya mencapai 9,55 juta ton bisa segera dilakukan penebarannya oleh Pupuk Indonesia tanpa adanya peraturan berjenjang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, tambahnya, regulasi terbaru ini juga memastikan pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan prinsip 7 Tepat, khususnya tepat sasaran yang baru dimasukkan dalam kebijakan terbaru.
Pemerintah ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani.