jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak delapan organisasi sekolah jenjang SMA swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berkas gugatan tersebut akan diproses dan diperiksa pada Kamis (7/8/2025). Adapun gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG.
Delapan organisasi sekolah swasta ini menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak saat ditemui, Rabu (6/8).
Meski gugatan dikabulkan, Enrico menjelaskan proses pemeriksaan terhadap perkara ini akan tetap dilakukan.
Di mana PTUN Bandung akan memeriksa mengenai formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.
"Jadwal persidangannya akan diadakan besok, tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucapnya.