jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan sekaligus Penasihat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia Profesor Andi Asrun menanggapi rencana DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Undang-Undang ini merupakan peraturan pelaksana atas Kitab Undang-Undang Hukum Nasional (KUHP Nasional) yang akan berlaku di awal tahun 2026.
Menurut Profesor Andi Asrun, setelah melalui pembahasan panjang dengan berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum serta lembaga-lembaga pemerintahan dan organisasi lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia, maka sudah seharusnya DPR RI segera mengesahkan RUU KUHP.
Menurut Profesor Andi Asrum, proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara partisipatif dan terbuka melibatkan banyak pihak seperti akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Dia menyebut pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU KUHAP dan pembahasannya sebagai bentuk partisipasi publik.
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI merupakan agenda konsultasi publik itu turut membahas dan memastikan kejelasan dan pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum (APH) agar tidak tumpang tindih.
Dengan rapat dengar tersebut, menurut Profesor Andi Asrun, publik turut mendukung terciptanya hukum acara pidana yang efisien, transparan, adil, dan tetap menjunjung tinggi HAM.
Partisipasi masyarakat memberikan peluang untuk memberikan masukan agar nantinya lebih siap menghadapi implementasi undang-undang ini kelak.







































