jpnn.com, JAKARTA - Kasus penipuan investasi menyeret Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Solo Raya memasuki babak baru.
Setelah pelakunya ditangkap, namun masih ada 44 ribu anggota koperasi tersebut dari 19 provinsi yang nasibnya tak jelas.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini mencapai Rp3,7 Triliun. Diduga Modus yang digunakan masih klise, iming-iming imbal hasil atau cuan tinggi melalui berbagai program investasi yang menyasar tabungan masa tua hingga modal usaha masyarakat kecil.
Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., MH dalam kajiannya terhadap kasus ini menyebut sejak awal Diduga sudah ditemukan kejanggalan besar dalam tata kelola operasional yang dilakukan oleh pengurus pusat koperasi tersebut.
Menurutnya hal itu patut diduga bukan kegagalan bisnis biasa, namun sebagai sebuah desain untuk mengelabui nasabah dengan pemberian keuntungan besar dan cepat dibandingkan investasi lainnya.
"Sejak awal memang patut diduga bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan kedok kebersamaan atau kegotongroyongan," kata Prof Henry, Jumat (8/5/2026).
Prof Henry meminta penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan fisik tetapi juga menyasar penyitaan aset secara menyeluruh.
Menurut Prof Henry, secara sosiologis peristiwa tersebut bukan hanya sekali terjadi namun terus berulang. Berulangnya kasus serupa di Indonesia disebabkan oleh kerapuhan struktur sosial dan literasi keuangan yang timpang.









































