jpnn.com - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap AY (18), pelajar yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyebut peristiwa pencabulan bermula pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21:30 WIB.
Ketika itu tersangka menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua.
Tersangka lalu membawa korban menggunakan mobil travel ke Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan.
"Di sana, tersangka melakukan perbuatan cabul," kata Kombes Dian, Sabtu (16/8/2025).
Selanjutnya pada 7 Agustus 2025, korban dibawa ke rumah nenek tersangka di Cirebon, dan perbuatan cabul kembali terjadi.
Korban dikembalikan ke rumahnya di Serang pada 8 Agustus 2025.
Orang tua korban kemudian melapor ke polisi, dan tersangka ditangkap di hari yang sama oleh Polsek Waringinkurung sebelum dilimpahkan ke Polda Banten.