jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Sri Sinduwati menyoroti isu sengketa kontrak sewa-menyewa yang melibatkan tokoh publik Sari Pramono. Menurut dia, perselisihan bersumber dari kontraktual bukan melalui perdebatan di ruang publik atau media sosial.
Ia mengingatkan membawa soal keperdataan ke ruang publik termasuk media sosial, dapat menimbulkan persoalan hukum baru apabila informasi yang disampaikan tidak utuh, tidak akurat, atau membentuk persepsi yang merugikan salah satu pihak.
"Jika informasi yang disampaikan tidak benar dan merugikan pihak tertentu, terdapat konsekuensi hukum. Karena itu, setiap pihak harus hati-hati menyampaikan tuduhan maupun kesimpulan di ruang publik," kata Sinduwati di Jakarta, Sabtu (29/8).
Kata dia, ketika sengketa kontrak melibatkan figur publik, pemberitaan dan perdebatan di media sosial dapat berkembang jauh lebih besar daripada substansi sengketanya sendiri.
“Ketika salah satu pihak merupakan tokoh publik, persoalan kontraktual yang sebenarnya bersifat privat dapat berubah menjadi konsumsi publik," ujar Wasekjen Peradi Profesional ini.
Sinduwati menegaskan persoalan sengketa keperdataan tidak boleh secara otomatis diarahkan menjadi pidana tanpa melihat fakta, konstruksi hukum, serta unsur-unsur pidana yang didalilkan.
“Jangan sampai sengketa kontrak harusnya diselesaikan secara keperdataan justru berkembang menjadi polemik pidana akibat pernyataan-pernyataan di ruang publik," katanya.
Sinduwati mengatakan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, gunakan mekanisme hukum.

















































