jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku bersyukur mendendengar kabar kliennya menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu, begitu, kami sambut baiklah," kata dia kepada awak media seperti dikutip Jumat (1/8).
Maqdir mengatakan pemerintah memganggap perkara Hasto sebenarnya bermuatan politisasi, sehingga memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan itu.
"Kami menghargai keputusan pemerintah, itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa, ya, melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini," kata dia.
Sebelumnya, DPR memberikan persetujuan terhadap dua surat yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terkait abolisi Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong dan amnesti seribu terpidana, termasuk satu di antaranya Hasto Kristiyanto.
Hal demikian seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Awalnya, Dasco mengatakan DPR pada Kamis ini membuat rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di parlemen membahas Surat Presiden (Surpres) RI.