jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno merasa yakin Presiden RI Prabowo Subianto mendasari keutuhan bangsa ketika kepala negara memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Eddy berkata demikian di sela-sela menghadiri Kongres Diaspora Indonesia di Ibu Kota Nusantara, Jumat (1/8) ini.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa," kata Eddy melalui keterangan persnya, Jumat.
Menurut Eddy, Presiden RI memang pejabat yang berhak memberikan amnesti dan abolisi karena diatur dalam UUD 1945.
Peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) itu menyebutkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas mengatakan amnesti dan abolisi diberikan Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945," kata Eddy.
Dia menuturkan Prabowo menempuh rangkaian prosedur dalam memberikan abolisi dan amnesti, semisal kepala negara meminta pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.
"Ya, untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," kata dia.