Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong & Amnesti Buat Hasto, DPR Menyetujui

1 month ago 46

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong & Amnesti Buat Hasto, DPR Menyetujui

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

jpnn.com - DPR RI memberikan persetujuan terhadap dua surat yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terkait abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti seribu terpidana, termasuk satu di antaranya Hasto Kristiyanto. 

Hal demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Awalnya, Dasco mengatakan DPR pada Kamis ini membuat rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di parlemen membahas Surat Presiden (Surpres) RI.

"Rapat konsultasi ini dalam rangka membahas Surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata dia, Kamis malam.

Dasco memgatakan hasil rapat menyatakan DPR RI memberikan persetujuan terhadap Surpres RI Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Adapun, Surpres itu berisi tentang pemberian pemberian abolisi untuk Tom Lembong yang tersangkut perkara korupsi impor gula.   

"Persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lombong," kata Dasco. 

Selanjutnya, ujar Ketua Harian Gerindra itu, DPR memberikan persetujuan atas pertimbangan Supres Nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti seribu terpidana, termasuk satu di antaranya Hasto Kristiyanto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |