jpnn.com, BANDUNG BARAT - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, pada 10 Agustus 2025.
Meski demikian, Mabes TNI masih merahasiakan nama Wakil Panglima.
"Untuk siapa yang akan jadi (Wakil Panglima TNI), kita tunggu tanggal 10 (Agustus), dilantik langsung oleh Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi kepada wartawan di Batujajar, Bandung Barat, Jumat.
Kristomei menjelaskan kepastian siapa pejabat Wakil Panglima TNI akan diketahui saat pelantikan berlangsung dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perpres itu mengatur struktur dan jenjang kepangkatan di tubuh TNI secara lebih rinci, termasuk pengisian posisi Wakil Panglima TNI yang kini wajib dijabat perwira tinggi bintang empat.
"Jabatan Wakil Panglima itu akan diisi sesuai dengan Perpres Nomor 84 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jabatan ini harus diisi oleh perwira tinggi bintang empat," kata Kristomei.
Perpres terbaru ini juga membawa sejumlah perubahan dalam struktur organisasi TNI, termasuk peningkatan kepangkatan di beberapa posisi strategis.
Misalnya, jabatan Asisten Operasi Panglima TNI yang sebelumnya berpangkat bintang dua, kini menjadi bintang tiga.